Syarat dan Ketentuan

Layanan Legalin Aja Dulu

Selamat datang di Legalin Aja Dulu. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang ditetapkan di bawah ini oleh Legalin Aja Dulu.

1. Deskripsi Layanan

Legalin Aja Dulu adalah platform legal-tech yang bertindak sebagai perantara administratif untuk membantu pengurusan legalitas badan hukum dan badan usaha di Indonesia . Layanan kami mencakup pendirian PT Umum, PT Perorangan, CV, Firma, dan Yayasan.

2. Validasi dan Syarat Khusus Pengurus

Demi kepatuhan hukum dan validasi internal kami, pengguna wajib mematuhi ketentuan struktur kepengurusan berikut:

  • Data KTP Suami Istri: Untuk pendirian PT Umum, CV, dan Firma, posisi Direktur dan Komisaris (atau Pesero Komanditer) tidak boleh diisi oleh sepasang suami istri.
  • Firma Hukum: Calon pendiri Firma Hukum wajib melampirkan unggahan Berita Acara Sumpah (BAS).
  • Minimal Pendiri: Minimal pendiri 2 orang.

3. Ketentuan Dokumen dan Data

  • Pengguna wajib memberikan data yang akurat, termasuk Nama Usaha (beserta alternatif), Bidang Usaha (KBLI), Alamat Lengkap, dan dokumen identitas (KTP & NPWP).
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha): Setiap paket memberikan kuota standar gratis hingga 10 kode KBLI . Penambahan KBLI lebih dari 10 akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp30.000 per kode KBLI.

4. Biaya Layanan dan Tambahan (Add-ons)

  • Harga yang tertera pada website adalah harga paket standar yang mencakup Akta Notaris, SK Kementerian, NIB, NPWP Perusahaan, hingga akses sistem pemerintah
  • Aktivasi Coretax: Jika NPWP pengurus belum aktif, kami menyediakan layanan bantuan aktivasi Coretax dengan biaya tambahan sebesar Rp200.000 per NPWP (untuk PT Umum) atau Rp250.000 per NPWP (untuk PT Perorangan, CV, Firma, dan Yayasan).

5. Penyerahan Proyek dan Tanggung Jawab

  • Handover Kredensial: Setelah proses registrasi selesai, kami akan menyerahkan seluruh dokumen fisik/digital beserta akses penuh (kredensial) akun OSS dan Email kepada Anda.
  • Peralihan Risiko: Dengan diserahkannya akses akun tersebut, tanggung jawab hukum sepenuhnya berpindah kepada klien . Klien bertanggung jawab secara mandiri atas kepatuhan operasional, pelaporan pajak berkala, dan pernyataan mandiri yang telah dibuat dalam sistem OSS-RBA.

6. Layanan Konsultasi Gratis

Setiap klien yang telah menyelesaikan proses pendirian melalui Legalin Aja Dulu berhak mendapatkan layanan konsultasi hukum usaha gratis selama 1 (satu) tahun . Konsultasi ini terbatas pada panduan umum perizinan dan tidak mencakup tindakan litigasi atau pembuatan kontrak rumit di luar paket awal.

7. Perubahan Ketentuan

Legalin Aja Dulu berhak untuk mengubah atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi pemerintah (seperti aturan sistem OSS-RBA)

8. Kontak Kami

Alamat: Perum. Graha Artama Cluster 3 Pajajaran Blok, RT/RW 006/002, Jerambah Gantung, Gabek, Kota Pangkal Pinang.

Terakhir diperbarui: 17 Juni 2026

Testimoni

Cerita Sukses Langkah Awal Bisnis Klien Kami

"Harga terjangkau, proses yang sangat cepat dan mudah dengan tim yang ramah."

Yayasan Cakra Buana Nuswantara

Bapak Sawito

"Legalinajadulu membantu saya dalam menggapai legalitas bisnis impian saya."

PT TANGOS BERSAUDARA SEJAHTERA

Manado, Sulawesi Selatan

"Legalinajadulu mempermudah saya untuk mendapatkan legalitas untuk usaha saya dengan dibantu staf yang sudah berpengalaman."

CV. Waxpoint Salon Indonesia

Bogor, Jawa Barat

Ingin bertanya seputar legalitas bisnis, usaha, atau lainnya?