Layanan
Legalkan usaha Anda dengan pendirian badan usaha, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Venootschap (CV), Yayasan, atau IUMK.
Legalitas usaha untuk satu pendiri resmi.
Badan usaha berbadan hukum minimal dua pendiri.
Legalitas organisasi sosial, pendidikan, keagamaan dan kemanusiaan.
Usaha persekutuan dengan direktur dan pesero komanditer.
Testimoni

"Harga terjangkau, proses yang sangat cepat dan mudah dengan tim yang ramah."

Yayasan Cakra Buana Nuswantara
Bapak Sawito
"Legalinajadulu membantu saya dalam menggapai legalitas bisnis impian saya."

PT TANGOS BERSAUDARA SEJAHTERA
Manado, Sulawesi Selatan
"Legalinajadulu mempermudah saya untuk mendapatkan legalitas untuk usaha saya dengan dibantu staf yang sudah berpengalaman."

CV. Waxpoint Salon Indonesia
Bogor, Jawa Barat