Kami menghadirkan layanan jasa legalitas menyeluruh yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha Anda.

Layanan
Legalkan usaha Anda dengan pendirian badan usaha, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Venootschap (CV), Yayasan, atau IUMK.
Urus legalitas usaha cukup dengan menghubungi melalui telepon.
Setiap langkah akan dijelaskan sesuai dengan kebutuhan klien.
Ditangani oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang hukum.
Pilihan paket legalitas yang dapat disesuaikan dengan anggaran bisnis.
Daftar Paket
* Harga sudah termasuk 10 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
* Harga belum termasuk aktivasi CoreTax
Testimoni

"Harga terjangkau, proses yang sangat cepat dan mudah dengan tim yang ramah."

Yayasan Cakra Buana Nuswantara
Bapak Sawito
"Legalinajadulu membantu saya dalam menggapai legalitas bisnis impian saya."

PT TANGOS BERSAUDARA SEJAHTERA
Manado, Sulawesi Selatan
"Legalinajadulu mempermudah saya untuk mendapatkan legalitas untuk usaha saya dengan dibantu staf yang sudah berpengalaman."

CV. Waxpoint Salon Indonesia
Bogor, Jawa Barat

Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 serta mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, biaya pendirian PT dengan modal di atas 5 miliar rupiah naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta.

Kami menyediakan layanan lengkap pengurusan Akta RUPS dengan harga transparan dan proses yang efisien.
FAQ